Bagi Ibu Bapak mahasiswa yang terdapat kesalahan pada nilai Mata Kuliah di akun SIKAP baik itu dikarenakan terlambat melakukan pembayaran administrasi UAS atau pun karena terjadi kesalahan input nilai dan kesalahan rekapitulasi perhitungan nilai, dapat langsung menghubungi Dosen pengampu Mata Kuliah dan melakukan konsultasi dan konfirmasi terkait nilai Mata Kuliah terbaru, setelah itu Ibu bapak mahasiswa dapat langsung meminta Dosen yang bersangkutan untuk mengubah nilai melalui akun SIKAP Dosen.
Tetapi apabila Dosen tidak dapat melakukan input nilai melalui akun SIKAP dosen, Ibu Bapak mahasiswa dapat mengajukan permohonan perubahan nilai melalui langkah-langkah di bawah ini:
Download format pengajuan perubahan nilai yang ada pada Laman G-Sites Fakultas Pendidikan Bahasa
Isikan data nama pribadi, Mata Kuliah dan dosen pengampu Mata Kuliah pada format pengajuan perubahan nilai. (Isian harus menyesuaikan dengan template format pengajuan yang disediakan oleh Fakultas Pendidikan Bahasa)
Setelah melengkapi data pengajuan perubahan nilai temui dosen Mata Kuliah pengampu lakukan konsultasi dan konfirmasi terkait nilai Mata Kuliah yang sebenarnya dan minta approve persetujuan dari dosen pengampu tersebut melalui penanda tanganan surat pengajuan perubahan nilai yang Ibu Bapak mahasiswa bawa.
Apabila surat pengajuan sudah disetujui oleh dosen pengampu Mata Kuliah, silakan Ibu Bapak mahasiswa scan surat pengajuan perubahan nilai tersebut lalu isi data pengajuan pada laman G-Sites Fakultas Pendidikan Bahasa dan unggah scan surat tersebut pada kolom G-Form yang disediakan oleh Fakultas Pendidikan Bahasa.
Setelah mengisi data dan mengunggah surat pengajuan perubahan nilai, Ibu Bapak mahasiswa dapat membawa surat pengajuan perubahan nilai tersebut ke Fakultas Pendidikan Bahasa dan menemui staf Fakultas untuk dilakukan input ulang nilai Mata Kuliah terbaru yang diberikan oleh Dosen Pengampu.