Bagi Ibu Bapak Mahasiswa Fakultas Pendidikan Bahasa Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Siliwangi yang akan melaksanakan riset dan penelitian di sekolah jenjang menengah pertama (SMP) atau sekolah menengah jenjang atas (SMA) dan kejuruan (SMK), sebelum melaksanakan riset dan penelitian, dimohon untuk terlebih dahulu mengajukan surat izin riset, agar saat menemui lembaga tempat Ibu Bapak melakukan penelitian Ibu dan Bapak sudah membawa surat izin tersebut sebagai bentuk formal bahwa Ibu dan Bapak mahasiswa sudah diizinkan dan layak melakukan pengambilan data untuk skripsi melalui penelitian di lapangan.
Ibu dan Bapak mahasiswa yang melakukan riset dan penelitian di sekolah ataupun lembaga lainya tanpa membawa surat izin riset dan penelitian dari Fakultas maka seluruh kegiatan penelitian yang dilakukan tidak akan diakui dan harus mengulang kembali penelitian di sekolah atau lembaga tersebut setelah Ibu dan Bapak mendapatkan surat izin riset dan penelitian dari Fakultas Pendidikan Bahasa.
Beberapa catatan dan syarat yang perlu diperhatikan oleh Ibu dan Bapak Mahasiswa yang akan mengajukan surat izin riset dan penelitian di antaranya:
Bagi mahasiswa yang akan mengajukan surat izin riset dan penelitian di sekolah diwajibkan sudah siap dan memiliki instrumen penelitian yang valid untuk digunakan sebagai alat pengambilan data.
Mahasiswa sudah mendapat persetujuan dan izin dari dosen pembimbing pertama dan dosen pembimbing kedua untuk melakukan pengambilan data di lapangan yang dibuktikan dengan adanya lembar validasi instrumen penelitian.
Mahasiswa sudah memiliki sekolah tujuan yang akan menjadi tempat melakukan riset dan penelitian.
Fakultas Pendidikan Bahasa IKIP Siliwangi tidak akan mengeluarkan surat izin riset dan penelitian bagi mahasiswa yang melakukan riset dan penelitian tidak sesuai prosedur (melakukan penelitian terlebih dahulu tanpa melakukan pengajuan surat izin riset & penelitian).
Apabila sekolah tujuan mewajibkan mahasiswa untuk mengajukan permohonan izin kepada KESBANGPOL, silakan Ibu dan Bapak mahasiswa kembali mengajukan Surat Izin Riset dan Penelitian melalui laman situs Fakultas dengan tujuan surat ditujukan kepada Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) sesuai dengan lokasi sekolah yang akan menjadi tempat penelitian.
Setelah mengisi formulir pengajuan Surat izin Riset dan Penelitian, Ibu dan Bapak mahasiswa dapat menghubungi staf Fakultas Pendidikan Bahasa untuk melakukan konfirmasi dan surat akan segera kami proses.
Staf Fakultas Pendidikan Bahasa : Arip Naksabandi, S.Pd (0882-0000-77567)
Mahasiswa yang melakukan riset dan penelitian diharapkan mampu menjaga nama baik lembaga dan almamater kampus Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Siliwangi.
FORMULIR PENGAJUAN
Setelah mengisi formulir pengajuan surat Ibu dan Bapak mahasiswa dapat melakukan konfirmasi kepada staf Fakultas Pendidikan Bahasa sesuai PRODI masing-masing.
Surat dapat diambil 1 s.d 2 hari setelah mengisi Formulir Pengajuan
Surat diambil langsung diruang Fakultas Gedung C2