A. Tujuan
Memberikan pedoman bagi mahasiswa dalam proses pengajuan surat pengantar magang agar berjalan tertib, efektif, dan sesuai ketentuan.
B. Ruang Lingkup
Prosedur ini berlaku bagi seluruh mahasiswa Fakultas Pendidikan Bahasa IKIP Siliwangi yang akan melaksanakan kegiatan magang.
C. Prosedur Pengajuan
Persiapan Mahasiswa
Menentukan instansi/lembaga tujuan magang yang relevan dengan program studi.
Menyiapkan data yang diperlukan:
Nama lengkap
NIM
Program studi
Semester
Nama dan alamat instansi tujuan
Kontak instansi (jika ada)
Pengajuan Permohonan
Mahasiswa mengajukan permohonan pembuatan surat magang melalui:
Bagian administrasi fakultas, atau
Sistem daring (jika tersedia)
Mengisi formulir pengajuan sesuai format yang ditentukan.
Melampirkan data pendukung yang dibutuhkan.
Verifikasi Data
Petugas administrasi melakukan pengecekan kelengkapan dan kebenaran data.
Jika data belum lengkap, mahasiswa diminta untuk melengkapi atau memperbaiki.
Proses Pembuatan Surat
Surat pengantar magang diproses oleh operator/admin fakultas.
Surat ditandatangani oleh pejabat yang berwenang (Dekan/Wakil Dekan).
Penyelesaian dan Distribusi
Mahasiswa mendapatkan informasi apabila surat telah selesai.
Surat dapat:
Diambil langsung di bagian administrasi, atau
Diunduh melalui sistem (jika berbasis digital)
Penggunaan Surat
Mahasiswa menyerahkan surat pengantar magang kepada instansi tujuan.
Mahasiswa wajib mengikuti ketentuan dari instansi dan fakultas selama pelaksanaan magang.
D. Ketentuan Tambahan
Pengajuan surat magang dilakukan minimal beberapa hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan magang.
Mahasiswa bertanggung jawab atas kebenaran data yang diajukan.
Surat yang telah diterbitkan tidak dapat diubah kecuali melalui pengajuan ulang.
Setelah mengisi formulir pengajuan surat Ibu dan Bapak mahasiswa dapat melakukan konfirmasi kepada staf Fakultas Pendidikan Bahasa sesuai PRODI masing-masing.
Surat dapat diambil 1 s.d 3 hari setelah mengisi Formulir Pengajuan
Surat diambil langsung diruang Fakultas Gedung A Ruang A3